Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pak ogah atau pengatur lalu lintas liar penganiaya anggota TNI AL. (Foto: Istimewa)
Kumparan News - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pak ogah atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF alias B sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota TNI AL.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pada laporan yang dibuat korban.
"Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B, yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan," ungkap Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Irwandhy, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap RF. "Sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," beber Irwandhy.
Atas perbuatannya, RF akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, Anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DW menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengatur lalu lintas tidak resmi atau biasa disebut Pak Ogah berinisial R.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy membenarkan adanya aksi pemukulan terhadap anggota TNI AL dan saat ini sudah diamankan.
“Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan,” ujar Irwandhy saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Kendati demikian, Irwandhy belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pelaku masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan,” tandasnya. ***